Tenaga Kependidikan atau Tendik, merupakan salah satu komponen penting dalam proses pendidikan di sekolah. Sebelum sampai pada Renstra Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Th. 2020-2024, maka berikut adalah tugas Tendik di sekolah:
Tugas Tata Usaha
- Mengisi buku induk siswa;
- Mengagendakan surat masuk dan surat keluar;
- Mengisi buku kleper,
- Membuat daftar urut kepangkatan pegawai;
- Membuat daftar gaji;
- Membuat KP4;
- Merekap absen siswa,absen guru dan notulen rapat;
- Membuat laporan bulanan;
- Membuat SPT Tahunan;
- Mengerjakan administrasi kurikulum, kesiswaan dan keuangan;
- Membuat format 8355;
- Melegalisir surat-surat dan ijazah Alumni;
- Menjaga dan memelihara barang inventaris sekolah;
- Membuat LP2P;
- Menata dan mengarsipkan dokumen dengan baik.
Tugas Admin Laboratorium
- MempersiapkanĀ bahan-bahan dan alat laboratorium, mempersiapkan laboratorium dalam kondisi siap pakai;
- Membantu kepala laboratorium menyusun program;
- Mengidentifikasi alat-alat yang rusak dan bahan habis pakai;
- Menjaga sefti ruangan atau alat keselamatan kerja.
- Menjaga kebersihan laboratorium.
- Membantu Kepala Laboratorium dalam membuat laporan
Tugas Staf Perpustakaan
- Menjaga kebersihan Perpustakaan;
- Melayani pengunjung perpustakaan;
- Mengidentifikasi buku yang rusak dan pemeliharaan;
- Menginput buku baru dan pembuatan katalog;
- Turut serta menggerakkan literasi sekolah;
- Membuat laporan berkala kepada kepala sekolah.
Tugas Operator
- Operator dapodik Menginput data siswa, guru dan Tenaga Kependidikan;
- Data Mensinkronisasi;
- Mensosialisasikan perubahan sistem atau perubahan bio data;
- Data Membackup;
- Memberi laporan kepada kepala sekolah;
- Mensinkronisasi E-Rapor
- Menginput data PMP dan
- Data lain yang dibutuhkan
Untuk melihat Renstra Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020-2024 anda bias membuka tautan berikut ini. Klik Renstra
Demikian semoga bermanfaat.